Ia mengharapkan partisipasi masyarakat
dalam upaya menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Bogor.
Misalnya, mematuhi protokol kesehatan
dengan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Baca Juga:
Peringati Wafat Isa Almasih, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap Kendaraan Pribadi
"Masyarakat harus patuh, sehingga
pemerintah tidak harus menerapkan karantina wilayah atau lockdown untuk menekan angka penularan Covid-19,"
kata Ade Yasin.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan sistem
ganjil-genap untuk kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, setiap
akhir pekan.
Kebijakan itu diambil demi menekan
mobilitas masyarakat di tengah pandemik Covid-19.
Aturan berlaku bagi kendaraan warga Kota Bogor maupun dari luar kota.
Baca Juga:
Har Ini Selasa, Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap
"Kami Forkopimda sepakat untuk
diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu dan
Minggu selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Ia menerangkan kendaraan yang boleh
melintas saat ganjil-genap diterapkan bisa dilihat dari nomor polisi (nopol).
Apabila angka paling belakang nopol
sama dengan tanggal, misalnya sama-sama genap, maka bisa melintas.