WahanaNews.co | PT Hutama Karya (Persero)
mengumumkan, Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) akan mengalami penyesuaian tarif
dalam waktu dekat.
Hal ini
menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol
Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), tertanggal 22 Maret 2021.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Penataan Kabel Semrawut demi Wajah Kota Modern dan Aman
Menurut
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT)
Hutama Karya, J Aries Dewantoro, penyesuaian tarif ini juga telah
disosialisasikan secara masif oleh Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Kami
sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR,
baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar
ruang seperti spanduk, baliho, dan variable message
sign (VMS)," terang Aries dalam keterangan yang diterima pada Selasa
(10/8/2021).
Dia
melanjutkan, perseroan juga telah melakukan Focus
Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian
Tarif Tol Bakter bersama dengan regulator serta Key Opinion Leader (KOL).
Baca Juga:
Rp130 Triliun Disiapkan, Pemerintah Genjot Pemulihan Pascabencana Sumatera
Aries
menjelaskan, penyesuaian tarif Tol Bakter mengalami penundaan dari jadwal
seharusnya, karena arahan penyekatan pada periode Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung.
Tak
hanya itu, penundaan terjadi karena terdapat beberapa masukan dari berbagai
pihak seperti regulator, stakeholders(pemangku
kepentingan), hingga asosiasi perwakilan konsumen.
Aries
menuturkan, penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan
pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Dari
pelayanan, kami bisa pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif
tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya, baik di jalan tol maupun rest
area yang dikelola," ujarnya.
Ketua
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus
Abadi, mengatakan,dari sisi regulasi, kenaikan tarif sudah
mempunyai dasar hukum yang kuat.
"Jika
pemenuhan SPM dan laju inflasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada,
penyesuaian tarif ini merupakan mandatory
regulator," kata Tulus.
Dia
menyarankan, Hutama Karya dapat menjadikan rest
area sebagai tempat upaya pengendalian virus Covid-19 dengan melakukan
pengingat menggunakan speaker dan
menyediakan hand-sanitizer di setiap
sudut yang ada.
Hutama
Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan
tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, dan
mengecek kondisi kendaraan. [dhn]