BPK juga telah merekomendasikan kepada Pemko Gunungsitoli harus mengembalikan Silpa Rp 32 miliar pada tahun ini.
"Kenapa? karena di Silpa itu ada kegiatan yang sudah terlaksana," ujar politisi Partai Hanura itu.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Mengatasi defisit itu, Emanuel mengaku jika Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemko Gunungsitoli juga telah mencari solusi dengan merasionalisasikan semua kegiatan-kegiatan, pagu anggaran yang berasal dari dana yang PAD dan Silpa yang kosong ini dalam PAPBD.
"Hanya bisa mencapai sekitar 20 Milyar untuk pengembalian ke Kas daerah atau membayar kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana ini," katanya.
Selain itu, setelah LHP BPK diterima, waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti hanya 60 hari.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Dengan waktu yang sangat kurang itu, DPRD telah mengambil sebuah kebijakan bahwa harus menelusuri penyebab defisit sangat besar dan adanya tunda bayar.
"Menurut kita segala sumber dana yang sudah kita tetapkan sebenarnya pada setiap kegiatan itu melekat pada anggaran itu, tidak boleh diutak-atik.
"Kalau sumber dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu dibayarkan nanti ketika dana DAU masuk, begitu juga Dana Investasi Daerah (DID) harus didanai dan dibayarkan," katanya mencontohkan.