Tetapi, kata dia, pihaknya melihat dalam pembahasan pertanggungjawaban ada ketidakberesan sehingga dalam pembahasan pertanggungjawaban mengambil keputusan untuk menelusuri dengan bentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Baru saja tadi Pansus memberikan laporan bahwa waktu yang sudah kita berikan tidak mencukupi, maka kita akan perpanjang sampai awal Oktober karena menelusuri ini tidak gampang," ujarnya.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Kemudian lanjut dia, pihaknya mencurigai dengan adanya APBD 2023 yang diubah enam kali tanpa sepengetahuan DPRD.
"Terakhir bulan Oktober, sehingga kita mintakan pembahasan pertanggungjawaban apa saja yang diubah, kita mau tahu setelah menerima LHP dan melakukan pembahasan terkait dengan pertanggungjawaban rupanya APBD Kota Gunungsitoli 2023 itu 6 kali diubah," ungkapnya.
Menurut Emanuel, tindakan itu patut dicurigai dan diduga adanya kebocoran.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
"Katanya ada Silpa Rp 52 Milyar, rupanya tidak ada, kemudian ada indikasi korupsi, itu kita duga, tidak mungkin diubah 6 kali APBD kalau perencanaannya, pengelolaan, penganggarannya beres",
"Bayangkan, hanya diubah sepihak, siapa yang melakukan ini? nanti kita akan telusuri ini setelah Pansus bekerja, apakah nanti kesimpulan kita bahwa setelah ada tidak sesuainya mengikuti aturan di dalam pengelolaan APBD 2023 ini," tandasnya.
Dari pantauan, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.