WahanaNews.co
| Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad
Riza Patria, mengatakan, pembentukan Panitia Khusus alias Pansus untuk
menyelidiki perkara 239 Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tak ikut lelang
jabatan merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ia
mengatakan, anggota DPRD pasti memiliki kajian mendalam manakala hendak
membentuk sebuah Pansus.
Baca Juga:
Wagub DKI Minta Penampar Sopir TransJ Diproses Hukum
"Kita
tunggu dulu kajian-kajiannya, apa dasarnya, apa kepentingannya, apa baik-buruk
dibentuknya Pansus, dan apa tujuannya. Nanti kita tunggu dari teman-teman
DPRD," tutur Riza Patria di Balai Kota, Kamis (27/5/2021) malam.
Sebelumnya,
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan, pihaknya akan
membentuk Pansus untuk mengetahui alasan 239 ASN administrator yang menolak
ikut lelang jabatan eselon II.
Nantinya,
kata Prasetio, Pansus akan memanggil 239 ASN itu untuk mendalami motif dan
latar belakang fenomena tersebut.
Baca Juga:
Disebut Ada Sekda Bayangan, Riza Patria: Kami Bersinergi Positif
"ASN
itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan kariernya berjenjang
secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi se-Indonesia.
Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarier," ujar Prasetio, dalam
keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).
Selain
itu, Prasetio juga meminta Pansus untuk memanggil pakar dan ahli dari instansi
terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, hingga akademisi.
Pansus
akan memintai pendapat tentang bagaimana seharusnya sistem pengelolaan
birokrasi pemerintah dan Sumber Daya Manusia (SDM).