WahanaNews.co, Kota Palu - Perihal alokasi proyek Pokok-Pokok Pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ( Dewan Sulteng) yang lintas daerah pemilihan (dapil) dan digunakan untuk biaya perjalanan aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan.
Timbul, perbedaan pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Anggota Dewan Sulteng, seperti pendapat Sonny Tandra dari Fraksi Nasdem soal alokasi pokir di luar dapil.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
”‘Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang pokir DPRD sasarannya harus berdasarkan hasil reses di dapil masing-masing anggota legislatif,” jawab Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada WahanaNews.co, Senin (6/11/2023).
Alokasi pokir lintas dapil ini, juga tak sesuai arahan KPK di Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) pada kegiatan koordinasi program pemberantasan korupsi, saat pertemuan koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Gubernur Sulteng, Basuki Haryono medio Agustus 2023.
Sebaliknya, Sony Tandra berpendapat KPK salah menafsirkan regulasi, jika hanya berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam Pasal 78, 178, dan 238 (2).
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Hal ini disampaikan Tandra menanggapi ada alokasi pokirnya untuk perbaikan bilik kakus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Sulteng di Kota Palu dengan nilai Rp170 juta.
“Padahal ada peraturan pemerintah (PP) yang lebih tinggi, yaitu PP Nomor 12 Tahun 2018 dan UU No 23. Siapa bilang, KPK harus baca PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman, begitu pula UU no 23. Disitu sangat jelas tertulis bahwa DPR memperjuangkan aspirasi masyarakat,” sanggah Sonny, tidak mendetailkan PP dan UU 23 tahun berapa, Kamis (23/11/2023).
Menanggapi dalih Sonny Tandra bahwa boleh anggota legislatif (aleg) menerima dan menganggarkan untuk proyek lintas dapil–dengan alasan diantaranya–tidak ada aleg dari dapil tertentu! Dijawab oleh Basuki Haryono, yaitu boleh diterima aspirasi dari dapil lain selain dapil aleg, akan tetapi dititipkan kepada aleg lain yang berdapil setempat.