Dwi Anggia menyampaikan pengeboran minyak telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Termasuk mengatur aspek keselamatan kerja untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang.
"Di mana dengan adanya Permen No 14 inilah nanti diatur dan juga untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini (kecelakaan kerja) terjadi," ujarnya.
Baca Juga:
Warga Blora Tunggu Regulasi Sumur Minyak Rakyat Agar Legal
"Seperti yang kita tahu, banyak di antara sumur masyarakat yang berjalan belum mengindahkan aspek keselamatan," ucapnya.
"Sekali lagi, kebijakan ini, hanya untuk sumur masyarakat yang sudah telanjur ada (bukan untuk dibuka sumur masyarakat baru). Jadi akan ada daftar hasil inventarisasi sumur masyarakat. Sumur masyarakat dinaungi di bawah 1 BUMD, Koperasi dan atau UMKM, kerjasama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Nah, BUMD/Koperasi/UMKM ini memiliki tanggung jawab perbaikan tata kelola (termasuk lingkungan dan keselamatan). Selain dengan lebih rapihnya tata kelola sumur, ke depannya negara juga dapat potensi lifting minyak & penerimaan," jelasnya.
ESDM mengatakan penanganan dilakukan untuk bisa mengurangi resiko, baik dari aspek keselamatan, termasuk kelestarian lingkungan. Kementerian juga akan meminta agar pemerintah provinsi segera merampungkan inventarisir sumur masyarakat.
Baca Juga:
Polda Jambi Selidiki Ledakan Sumur Minyak Ilegal yang Tewaskan Seorang Warga
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.