WAHANANEWS.CO, Blora - Warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih menunggu regulasi legalisasi, penataan, dan pengelolaan sumur minyak rakyat agar memiliki legalitas seperti yang dijanjikan, karena sejak 26 Februari 2025 aktivitas penambangan minyak terhenti menyusul belum terbitnya izin operasional.
"Sejak 26 Februari 2025, aktivitas penambangan di sumur tua Ledok dan Semanggi Blorta memang terhenti karena menunggu izin terbit. Sehingga sejak saat itu warga tidak lagi bekerja menambang minyak," kata Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto di Blora, Senin (12/5/2025) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Redistribusi Tanah, Kepedulian Pemerintah Beri Kepastian Legalitas Kepemilikan Tanah Masyarakat
Daryanto mengungkapkan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan sumur tua Ledok, di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora mencapai 731 penambang.
"Jika setiap penambang memiliki keluarga dengan istri dan anak, yang terdampak berhentinya aktivitas penambangan minyak itu tentu mencapai ribuan orang," ujarnya.
Ia bersama ratusan penambang dan ribuan keluarganya masih menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan sumur tua dan menanti kepastian hukum, yang saat ini diinformasikan sampai di meja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
Polda Jambi Selidiki Ledakan Sumur Minyak Ilegal yang Tewaskan Seorang Warga
"Harapan kita, ada upaya agar masyarakat Ledok tetap bisa bekerja lagi," ujarnya.
Menurut dia perlu ada upaya percepatan dan tidak dapat ditunda-tunda, karena menyangkut hajat hidup orang banyak agar terhindar dari kemiskinan.
"Kalau sudah miskin, pasti segala macam cara akan dipakai untuk melanjutkan hidup," ujarnya.