“Realistis melihat kondisi yang ada. Kita usahakan yang terbaik. Sebenarnya bukan cuma buruh. kami juga, Pemprov dan pengusaha, ingin ada peningkatan. Namun, kita ketahui ini masih di masa pandemi. Ekonomi belum semuanya bergerak dengan cepat, dengan baik,” pungkas Riza.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2021.
Baca Juga:
Survei: Grace Natalie Terobos Bursa Cagub DKI
Namun, Andri tidak menyebutkan besaran kenaikan UMP tersebut.
"Insyaallah naik. Besarannya kita lihat saja nanti pada tanggal 19 November," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Andri minta masyarakat DKI Jakarta bersabar terkait kenaikan UMP 2021.
Baca Juga:
Rencana Pulau G Jadi Hunian Belum Final
Pihaknya juga masih membahas lebih dalam soal UMP 2022 sehingga memberikan keadilan untuk semua pihak.
"Ini juga ada rapat dengan Pak Gubernur (Anies Baswedan) terkait masalah UMP. Jadi insyallah penetapan UMP akan kita laksanakan di tanggal 19 November," tandas Andri.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan DKI Jakarta merupakan provinsi dengan UMP tertinggi untuk tahun 2022 dengan perkiraan upah minimum sebesar Rp 4.453.724.