WahanaNews.co | Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) akan melaporkan kasus kekerasan yang dialami para sopir truk tronton dan perusakan truk oleh warga Legok, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam peristiwa yang terjadi kemarin, Sabtu (25/9/2021), massa menutup jalan dan mengadang truk.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
"Sedang dalam proses pelaporan, karena terjadi kekerasan kepada pihak sopir dan perusakan ke armada," ungkap ketua ATTB, Fadlan, Minggu (26/9/2021).
Dia menerangkan, pihaknya masih menginventarisir jumlah sopir dan armada truk yang dirusak akibat penutupan jalan raya Parungpanjang, Legok, itu.
Sejumlah sopir yang luka-luka akibat hantaman benda tumpul dan pukulan warga juga telah divisum.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
"Sudah ada yang visum, kebanyakan luka-luka, lebih dari tiga orang," ucap dia.
Fadlan menganggap, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Aturan Jam Melintas Truk tidak efektif.
Pasalnya, meski ada aturan jelas tersebut, nyatanya lalu lintas kendaraan besar dari industri atau pabrik-pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang masih terjadi di siang hari.
"Tangerang yang membuat aturan dengan Perbup, malah di wilayah Tangerang sendiri banyak beroperasi (truk pabrik) di siang hari," jelas dia.
Fadlan juga menyayangkan aksi demonstrasi yang berujung kekerasan terhadap pengemudi dan perusakan truk-truk galian tambang.
Pasalnya, aksi perusakan dan penutupan jalan itu terjadi di jalan aset Provinsi Banten.
"Justru kebanyakan yang dilarang beroperasi di jalan provinsi. Sementara sampai saat ini belum ada Perda atau Pergub Banten yang membuat aturan pelarangan jam operasional. Karena wilayah hukumnya di Kabupaten Tangerang saja, tapi bukan berarti harus berlaku aturan Perbub tentang jam operasionalnya," ucap dia. [qnt]