Viralnya keluhan ini kemudian direspons Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, BPHTB yang dipersoalkan Leony termasuk pajak daerah yang sepenuhnya dikelola pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Dianiaya Berulang, Balita di Tangsel Tewas dengan Luka Parah di Perut
Meski sudah ada penjelasan, Leony tetap menyuarakan rasa kecewa.
Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat membayar pajak, dirinya berhak mempertanyakan penggunaan uang masyarakat dan merasa prihatin ketika melihat alokasi anggaran yang tidak sejalan dengan kebutuhan publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.