Bangunan terdiri atas gedung promosi, gedung produksi, gedung kantor/UPTD dan gedung utilitas.
Ia menyampaikan pembangunan Sentra Rendang Kota Padang merupakan upaya memfasilitasi masyarakat terutama para pelaku IKM rendang Kota Padang untuk melakukan kegiatan di tempat produksi khusus dan memenuhi prinsip cara produksi pangan olahan yang baik.
Baca Juga:
Pemkot Padang Raih Tiga Penghargaan Kemendag atas Perlindungan Konsumen
"Masing-masing IKM rendang diharapkan dapat mempergunakan ruang produksi sendiri dengan tata letak yang sebelumnya sudah mengaplikasikan prinsip-prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) sesuai dengan petunjuk dari Tim Teknis Tenaga Ahli dari BPOM yang sudah dilibatkan sejak awal penyusunan DED (Detail Enggineering Design)," ujarnya.
"Sentra rendang juga akan menyediakan peralatan penunjang produksi yang bisa digunakan oleh IKM rendang," katanya.
Selain itu rendang yang dihasilkan sesuai dengan prinsip cara produksi olahan pangan yang baik, memiliki sertifikat Hazard Analisis Critical Control Point (HACCP) , memiliki izin Edar MD serta bersertifikat halal dan memiliki kemasan yang baik. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.