Ternyata, mobil tersebut merupakan mobil rental.
"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Pelaku mulanya tak mengakui perbuatannya dan berdalih mobil tersebut dikemudikan oleh anaknya.
"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," terangnya.
Ipda Novrialdi mengatakan, JB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Pembunuhan Perempuan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," ujar Novrialdi.
Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 21.00 WIB saat JB melintas dari Lubuk Alung menuju Pariaman, Sumatra Barat.
Novrialdi menjelaskan bahwa JB mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan ketika berada di lokasi tersebut, ia menabrak seorang anak yang sedang menyeberang jalan. Seperti yang dilaporkan oleh TribunPadang.com, setelah menabrak korban, JB melarikan diri.