Kalaksa BPBD Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, menyatakan, ledakan di Gondangwetan tersebut tidak termasuk kategori bencana.
Namun, informasi tersebut telah diteruskan kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga:
Ditpolairud Polda Gorontalo Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Pohuwato
”Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, itu (ledakan) bukan kategori bencana. Jadi, BPBD tidak menangani ledakan ini, karena memang bukan kewenangan kami. Tapi, kami sudah menginformasikan ke dinas terkait agar segera ditindaklanjuti,” terangnya.
Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi, menegaskan hal serupa.
Menurut dia, bantuan perbaikan rumah bukan kewenangannya.
Baca Juga:
Dit Polairud Polda Sultra Tangkap Dua Pelaku Pembuat Bom Ikan di Kolaka
Namun, Dinsos sudah memberikan bantuan sembako pada 22 rumah yang terdampak ledakan.
”Tadi malam, (Sabtu/11/9/2021), petugas Dinsos telah terjun ke lokasi ledakan. Kami beri sembako kepada korban sesuai usulan dari pihak kecamatan. Yakni, bantuan sembako pada 22 rumah yang menjadi korban ledakan,” ungkap Suwito.
Di sisi lain, Polres Pasuruan Kota terus menyelidiki ledakan bondet yang terjadi pada Sabtu (11/9/2021) di rumah Abdul Gofar.