Kalaksa BPBD Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, menyatakan, ledakan di Gondangwetan tersebut tidak termasuk kategori bencana.
Namun, informasi tersebut telah diteruskan kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga:
Arman di Mamuju Sulbar, Tangan Putus Terkena Bom Ikan
”Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, itu (ledakan) bukan kategori bencana. Jadi, BPBD tidak menangani ledakan ini, karena memang bukan kewenangan kami. Tapi, kami sudah menginformasikan ke dinas terkait agar segera ditindaklanjuti,” terangnya.
Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi, menegaskan hal serupa.
Menurut dia, bantuan perbaikan rumah bukan kewenangannya.
Baca Juga:
Tim Patroli Berhasil Bekuk Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal dengan Bom Ikandi
Namun, Dinsos sudah memberikan bantuan sembako pada 22 rumah yang terdampak ledakan.
”Tadi malam, (Sabtu/11/9/2021), petugas Dinsos telah terjun ke lokasi ledakan. Kami beri sembako kepada korban sesuai usulan dari pihak kecamatan. Yakni, bantuan sembako pada 22 rumah yang menjadi korban ledakan,” ungkap Suwito.
Di sisi lain, Polres Pasuruan Kota terus menyelidiki ledakan bondet yang terjadi pada Sabtu (11/9/2021) di rumah Abdul Gofar.