WAHANANEWS.CO, Deli Serdang - Polresta Deli Serdang mencokok laki-laki berinisial FA (17) yang telah menusuk ibu kandungnya sendiri, Sukarsih (54), secara bertubi-tubi.
FA menikam ibunya lantaran merasa kesal sering dimarahi jika dia pulang malam.
Baca Juga:
Sat Lantas Polres Simalungun Gencarkan Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
"Alasan tersangka melakukan penusukan karena emosi ke korban, yang mana tersangka selalu dimarahi korban karena selalu pulang malam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar, dikutip Minggu (1/12/2024).
Pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Rizki menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di Jalan Pendidikan, Dusun V, Desa Kotasan, Kecamatan Galang, pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mengalami luka tusukan di bagian punggung dan perut.
Baca Juga:
Soal Pengakuan Bandar Narkoba Setoran ke Polisi Rp160 Juta, Polda Sumut Buka Suara
"Korban merupakan ibu kandung dari tersangka. Tersangka melakukan penusukan sebanyak 12 kali, dengan rincian 11 tusukan di punggung dan satu di perut korban," ungkap Rizki.
Ia menambahkan bahwa peristiwa ini terungkap setelah suami korban pulang dari salat di masjid. Saat itu, terdengar suara teriakan korban yang meminta pertolongan.
"Ketika suami korban masuk ke dalam rumah, ia mendapati korban di kamar mandi dalam kondisi berlumuran darah dengan luka-luka di punggung," jelasnya.