WAHANANEWS.CO, Majalengka - Seorang pria berinisial JR (50), warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, harus berurusan dengan hukum setelah menyebarkan video hubungan intim dengan istri sirinya yang berinisial MS.
Aksi tak terpuji itu dilatarbelakangi keputusan MS yang ingin mengakhiri hubungan mereka.
Baca Juga:
Seorang Pria di Nias Barat Tewas Kena Tikam, Polisi Buru Pelaku
JR dan MS menjalin hubungan sebagai pasangan suami istri lewat pernikahan siri yang telah berlangsung antara delapan bulan hingga satu tahun.
Namun, hubungan tersebut tak mendapat restu dari anak MS, yang sejak awal tidak menyetujui keberadaan JR.
“Pada saat terakhir, anaknya korban tidak menyetujui tersangka dan korban masih menjalin hubungan suami-istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga:
Video Pria Mengaku Ayah Bocah Viral di Nias Selatan Berseliweran di Medsos: Anakku Tidak Cacat
Karena tekanan dari anaknya, MS memilih mengakhiri hubungan dengan JR dan mengganti nomor ponsel agar tidak lagi dihubungi.
Tidak terima dengan keputusan sepihak itu, JR berusaha mencari nomor baru MS, namun tidak berhasil menemukannya.
“Korban memutuskan hubungan tersebut dan mengganti nomor teleponnya. Nah, si tersangka tidak terima hubungan diputuskan secara sepihak. Akhirnya mencari-cari tahu nomor telepon korban, tapi tidak ditemukan,” ujar Ari.
Karena frustasi, JR menyebarkan video asusila yang direkam saat masih bersama MS.
Parahnya, video tersebut dikirim ke anak MS dan beberapa tetangganya, menimbulkan keresahan warga.
“Akhirnya tersangka ini mengirimkan video asusila yang mereka pernah buat. Satu kepada anaknya korban, yang kedua kepada tetangga-tetangganya korban. Sehingga ini membuat resah di kampung tersebut,” jelas Ari.
Akibat perbuatannya, korban merasa malu dan sempat pindah rumah. Menurut Ari, penyebaran video tidak dilakukan untuk dijual atau diunggah ke media sosial, namun bertujuan agar korban kembali menghubungi pelaku.
“Gak (dijual dan disebar ke medsos). Ini hanya bertujuan untuk memancing si korban supaya menghubungi tersangka. Tapi ya karena korban langsung melaporkan hal tersebut, jadi kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Ari.
JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami berhasil tangkap pada hari Jumat kemarin, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kami menggunakan undang-undang ITE ya, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambah Ari.
Polisi juga telah memeriksa para saksi yang menerima video. Ari mengingatkan bahwa orang yang turut menyebarkan video tersebut bisa dijerat hukum.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi dan orang-orang yang memang dikirim oleh si tersangka video-video ini,” katanya.
“Kami imbau untuk tidak mengirimkan kepada media sosial atau kepada media lain, atau pun kepada orang lain. Jangan sampai nanti saksi bisa menjadi tersangka, dalam hal penyebaran video asusila ini,” tandas Ari.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]