WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau mengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cara kearifan lokal dan akan membangun Posko Pengaduan Sengketa Lahan di sejumlah kedai kopi sebagai bentuk komitmen mereka mendorong percepatan pembangunan di Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono, di Tanjungpinang, Minggu, menjelaskan bahwa kebiasaan masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan di kedai kopi sehingga sengketa tanah juga dapat ditangani di kedai kopi.
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
Berangkat dari kearifan lokal itu, dia akan membangun Posko Pengaduan Sengketa Lahan di sejumlah kedai kopi sebagai bentuk komitmen pihak kejaksaan mendorong percepatan pembangunan di Tanjungpinang.
Membangun posko di sejumlah kedai kopi disebabkan kebiasaan sebagian warga yang gemar diskusi di kedai kopi.
"Masyarakat suka 'ngopi', jadi kami bangun posko di kedai kopi. Mungkin ada empat posko yang kami bangun. Saya pikir ini efektif," katanya, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga:
Kemendagri Ganti Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Terlibat Kasus Hukum
Menurut dia, tidak semua kasus sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, melainkan dapat juga diselesaikan secara kekeluargaan.
Prinsip penyelesaian sengketa tanah adalah cepat, tepat dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami upayakan penyelesaian saling menguntungkan, daripada dibawa ke jalur hukum, nanti menang jadi arang, kalau jadi abu. Ini yang tidak diinginkan," ujarnya.