Ia menegaskan, mereka mulai fokus menyelesaikan permasalahan sengketa lahan karena bila dibiarkan berlarut-larut akan menghambat pembangunan.
Kasus sengketa lahan di Tanjungpinang berdasarkan informasi yang diperolehnya, cukup banyak.
Baca Juga:
Kemensos Tugaskan 19 Guru, Sekolah Rakyat Tanjungpinang Siap Terima 100 Siswa Kurang Mampu
"Salah satu faktor penghambat pembangunan adalah tanah tidak dikelola untuk kegiatan yang produktif. Salah satu penyebabnya, tanah tersebut sedang bersengketa," ucapnya.
Ia juga mengajak pihak Badan Pertanahan Nasional untuk bersinergi menyelesaikan satu persatu permasalahan lahan.
Sinergisitas antara jaksa, pemda dan BPN akan mempercepat penyelesaian permasalahan sengketa tanah hingga memberi kepastian hukum.
Baca Juga:
Kepedulian Pemprov Kepri Menjaga Kesehatan Jiwa Masyarakat
"Permasalahan lainnya yang menghambat pembangunan yakni tanah bekas PT Antam. Ini juga harus diselesaikan agar masyarakat dan pemerintah dapat membangun sehingga kota ini semakin maju," tegasnya.
Terkait mafia tanah, dia mengaku sampai sekarang belum mengetahui siapa yang menjadi mafia tanah di Tanjungpinang.
Namun isu mafia tanah kerap terdengar.