WahanaNews.co | Polres Sukabumi Kota ringkus pria yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam untuk menangkapnya melalui unggahan video.
Unggahan video tersebut viral di media sosial Facebook bahkan sampai menyebar ke WhatsApp Group (WAG).
Baca Juga:
Tokoh Agama dan MUI Banten Deklarasikan Pilkada 2024 Damai Tanpa Isu SARA
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pria tersebut berinisial CER (25) ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Jadi perlu diketahui bersama bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) malam.
Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Satreksrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Ridwan Husein: Hormati UUPA Kekhususan Aceh, Tidak Ada Unsur SARA
Adapun pria itu diduga melakukan perkara tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di muka umum.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Informasi tersebut diterima pada Rabu (4/5) sekira pukul 19.30 WIB.
Atas dasar informasi itu pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan terhadap kebenaran video tersebut.