WahanaNews.co, Jakarta - Organisasi-organisasi aktivis sipil mengutuk vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jepara, Jawa Tengah, terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dalam kasus UU ITE, Kamis (4/4/2024).
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan hukuman atas Daniel merupakan bukti nyata kriminalisasi pembela lingkungan yang memperjuangkan kepentingan publik masih terus terjadi dan perlindungan kepada mereka masih sangat minim.
Baca Juga:
Tokoh Agama dan MUI Banten Deklarasikan Pilkada 2024 Damai Tanpa Isu SARA
"Sebagai seorang aktivis lingkungan, Daniel menjalankan upaya melindungi lingkungan hidup dari kerusakan yang terus menerus di Kepulauan Karimunjawa melalui dokumentasi video yang dia unggah ke media sosial Facebook," kata Usman dalam keterangan Amnesty International Indonesia, Kamis.
"Respons Daniel saat menanggapi reaksi atas videonya itu bukan bentuk kebencian atau permusuhan, seperti yang dinyatakan majelis hakim, melainkan kritik dan panggilan untuk bertindak dalam mengatasi masalah serius pencemaran lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup kita semua," imbuhnya.
Lebih lanjut, Usman mengatakan vonis bersalah dari PN Jepara itu menunjukkan UU ITE sebagai pengancam kebebasan berekspresi dan alat membungkam aktivis dalam menyuarakan ketidakberesan.
Baca Juga:
Ridwan Husein: Hormati UUPA Kekhususan Aceh, Tidak Ada Unsur SARA
"Berbagai peraturan di Indonesia, termasuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, memberikan panduan bagi sistem peradilan untuk tidak mengkriminalisasi pejuang lingkungan. Namun Daniel tetap dikriminalisasi dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)."
"Ini menunjukkan bahwa UU ITE, walau sudah dua kali direvisi, tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga digunakan untuk membungkam pembela HAM, termasuk aktivis lingkungan, yang berupaya mencegah kerusakan ekologis."
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jepara menyatakan Daniel yang merupakan aktivis lingkungan Karimunjawa bersalah dalam kasus UU ITE yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Daniel divonis hukuman penjara selama tujuh bulan.