Terkait dugaan pelanggaran merokok, Kabupaten Sikka sebenarnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang melarang aktivitas merokok di fasilitas umum, termasuk kantor pemerintahan.
Namun demikian, Stefanus mempertanyakan kesiapan fasilitas pendukung di lokasi kejadian sebagai bagian dari penegakan aturan tersebut.
Baca Juga:
Jalani Pemeriksaan Dugaan Pencabulan, Kapolres Sikka Nonaktifkan AKP FR
“Apakah di dinas PKO Kabupaten Sikka sudah memasang tanda larang merokok atau belum,” ungkap Stefanus.
Ia menjelaskan bahwa perda tersebut mengatur sanksi maksimal berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50.000.000 bagi pelanggar, tanpa terkecuali.
Stefanus juga menyoroti aspek etika dalam penyampaian teguran yang dinilainya tidak proporsional dan berpotensi melanggar martabat individu.
Baca Juga:
Mahfud MD ke Flores, Ini Rangkaian Kegiatan Menko Polhukam
“Teguran yang dilakukan oleh Bupati Sikka dapat dikatakan sebagai teguran lisan tetapi bersifat diskriminatif karena hanya menegur salah satu dari sekian orang yang merokok di tempat itu,” kata Stefanus.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara penegakan disiplin dan tindakan yang berujung pada mempermalukan seseorang di ruang publik.
“Teguran berbeda dengan mempermalukan seseorang, tentu ada standar etika umum yang harus digunakan dalam situasi ini,” katanya.