WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkup pemerintahannya melakukan perjalanan ke luar negeri. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang ASN bepergian atau berlibur ke luar negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Diserse 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," katanya.
Dalam larangan itu juga terdapat pengecualian seperti adanya perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan catatan memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Muncul Varian Covid-19 di Denmark dan Inggris, Masyarakat Diminta Waspada
Meski begitu, dia juga mengingatkan kepada ASN yang tetap harus melaksanakan PDLN agar tetap mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri baik yang ditetapkan oleh satuan tugas ataupun kementerian perhubungan.
"Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," terangnya.
Zaki juga mengimbau kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemkab Tangerang, untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.