Rita menyebutkan pada Jumat pagi saat petugas mendatangi kantor DPRD untuk melakukan pemutusan listrik sudah dilakukan upaya negosiasi dengan pihak PLN untuk tidak dilakukan pemutusan, tapi dari pihak PLN tetap menolak.
"Jadi sudah bernegosiasi dengan pihak PLN, tapi mereka (PLN) tidak mau," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Prada Lucky, Pangdam Pastikan Ada Perwira TNI AD yang Terlibat
Dia memberi alasan belum dibayarnya biaya listrik karena sampai sekarang belum ada pencairan dana operasional dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang ke Sekretariat DPRD Kota Kupang.
"Uang belum cair, belum pencairan dari Badan Keuangan karena masih proses DPA," tambahnya.
Meski demikian, Rita menyatakan pemutusan arus listrik tidak berpengaruh dan mengganggu agenda atau kegiatan anggota DPRD Kota Kupang.
Baca Juga:
Siklon Errol Muncul dari Laut, Cuaca Ekstrem Mengintai NTT hingga 19 April
Rita berjanji akan segera meminta bantuan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera mencairkan dana operasional Sekretariat DPRD sehingga bisa segera melakukan pelunasan keterlambatan pembayaran listrik.
Dan pembayaran baru bisa dilakukan pada Senin (31/1/2022) sehingga seluruh aktifitas di sekretariat DPRD dan juga agenda kegiatan anggota DPRD tidak lagi terganggu. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.