"Jadi dana korporasi ada secara cash," kata Gunung dalam rapat kerja dengan DPRD DKI Jakarta, Senin 24 Januari 2022. Kendati demikian, hingga saat ini Gunung belum menyebutkan proporsi besaran dana korporasi dan sponsor yang digunakan untuk membangun sirkuit Formula E.
Informasi terkait sponsor juga pernah disampaikan oleh Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto saat konferensi pers membahas mengenai perkembangan pembangunan sirkuit Formula E pada 24 Februari 2022.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
Saat itu Widi berjanji akan memberikan informasi secepat mungkin apabila sudah mendapat kepastian kerja sama dengan sponsor.
Namun, hingga kini informasi tersebut tak kunjung dibuka oleh Widi. Tetap pakai APBD Meski pembangunan sirkuit Formula E diklaim tak menggunakan APBD DKI Jakarta, tetap ada pembiayaan pergelaran balap mobil listrik itu yang menggunakan APBD.
Salah satunya yakni pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E.
Baca Juga:
Mahfud MD Mengaku Tidak Tahu Soal Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK
Pembayaran sebagian biaya tersebut menggunakan pinjaman dari Bank DKI. Hal itu diketahui usai Gubernur DKI Jakarta Anies menerbitkan surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 untuk peminjaman uang sebagai dana talangan pembayaran commitment fee.
Surat kuasa diberikan kepada Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus agar bisa mengajukan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta ke Bank DKI atas nama Gubernur DKI untuk penyelenggaraan Formula E.
Firdaus juga diberi kuasa Anies untuk membuat perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman atas nama Pemprov DKI Jakarta ke Bank DKI untuk kepentingan yang sama, yaitu penyelenggaraan Formula E.