WahanaNews.co | Polisi menyebut lokasi pertambangan emas tempat delapan penambang terjebak di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas sudah beroperasi sejak 2014. Namun, pertambangan itu belum memiliki izin.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan informasi ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat.
Baca Juga:
BPBD Kabupaten Solok Konfirmasi 15 Orang Tewas Akibat Longsor Eks Tambang Emas
"Hasil interogasi terhadap saudara Karipto (Kadus 2) bahwa untuk tambang emas yang belum berizin telah mulai dari tahun 2014 dan pertambangan rakyat tersebut menjadi mata pencarian 80 persen warga Desa Pancurendang," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (28/07/23).
Dari informasi yang dihimpun, kata Agus, pembukaan tambang itu merupakan hasil kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang.
Dalam kesepakatan itu ada pembagian hasil keuntungan yakni 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, dan 60 persen untuk pekerja.
Baca Juga:
Sebongkah Harapan Gadis Yatim Piatu Melihat Kembali Indahnya Dunia
Agus menyebut Polresta Banyumas bersama perangkat desa dan Dinas ESDM Kabupaten Banyumas pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada 2017 lalu.
Saat itu, Agus mengungkapkan ada permintaan dari warga agar pertambangan tetap bisa beroperasi.
"Saat ini untuk lapak tambang sebanyak 35 lapak tambang, 30 aktif dan 5 tidak aktif, dengan pekerja masyarakat sekitar," ucap Agus.