Agus menuturkan pihak koperasi 'Sela Kencana' sebagai wadah para penambang pada tahun 2021 akhirnya mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR). Namun, hingga kini perizinan itu belum juga terbit.
"Mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Provinsi Jateng namun sampai sekarang belum turun perizinan," ujarnya.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Mali Runtuh, 48 Wanita Tewas Tertimbun
Lebih lanjut, Agus mengatakan sampai saat ini Polresta Banyumas sudah memeriksa 22 orang saksi buntut insiden delapan penambang terjebak dalam lubang galian.
Sebelumnya, sebanyak delapan penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang galian di galian di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah swjak Selasa (25/7).
Berdasarkan data delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
PT Citra Palu Minerals Latih Ibu Rumah Tangga Poboya Buat Pupuk Cair Organik
"Delapan penambang itu dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena tiba-tiba datang air yang menggenangi area pertambangan," kata Kepala Kantor SAR Cilacap Adah Sudarsa di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (26/07/23).[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.