Terhadap Hendrik Susilo Simanjuntak, kata Yos, dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 300 ribu.
Alasan dilakukan penghentian penuntutan terhadap tiga perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, satu perkara dari Karo masih suami isteri.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan.
”Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga,” kata Yos.
Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Baca Juga:
Bakti Sosial Kejati Sumut: Memeriahkan HBA dan HUT IAD
“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.