WahanaNews.co | Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menghentikan kasus dugaan jual-beli darah dari Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh ke PMI Tangerang, Banten, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, maka kami mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Kamis, 24 Agustus 2022, kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
Sebelumnya, beredar kabar dugaan PMI Banda Aceh menjual sebanyak 2.034 kantong dari ke PMI Tangerang.
Sehingga kepolisian setempat melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Ryan mengatakan, setelah isu tersebut berhembus ke publik pada Mei 2022 lalu, mereka langsung melakukan penyelidikan atas laporan sendiri.
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
Dalam prosesnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi mulai dari unsur PMI Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Aceh, konfirmasi langsung ke PMI Tangerang, hingga ke beberapa rumah sakit di Tangerang.
Selain itu, kata Ryan, dalam penyelidikan ini pihaknya juga melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara) mulai ke Laboratorium PMI Banda Aceh PMI Tangerang, hingga ke kargo pengiriman darah.
Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, kata Ryan, memang benar adanya pendistribusian sebanyak 2.034 kantong darah jenis PRC (sel darah merah) dari PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang pada Desember 2021, kemudian Januari, Februari dan April 2022, melalui pengiriman kargo.