Namun, proses pengiriman tersebut dilakukan telah sesuai prosedur yang diatur baik melalui Peraturan Menteri Kesehatan maupun peraturan organisasi PMI itu sendiri.
Pengiriman darah dilakukan karena memang stok berlebih dan ditakutkan kadaluarsa, kemudian karena adanya permintaan dari PMI Tangerang maka dilakukan pendistribusian agar darah tersebut dapat dimanfaatkan.
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
Sehingga tidak terbuang akibat habis masa waktunya.
"Kita mengecek data, datanya sinkron. Artinya jumlah darah yang dikirim dari PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang semuanya sinkron, dan proses pendistribusiannya juga jelas. Maka tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," ujarnya.
Ryan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa pengiriman darah tersebut tidak wajib harus melalui adanya nota kesepahaman (MoU), atau rapat pleno pengurus.
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
Melainkan bisa dengan koordinasi sesama PMI.
Kemudian, tambah Ryan, terkait harga pengganti darah sebesar Rp 300 ribu per kantong tersebut juga tidak bermasalah, karena peraturan penetapan terkait biaya Rp 360 ribu per kantong itu merupakan batas maksimal.
"Artinya biaya pengganti darah tersebut boleh lebih rendah dari ketetapan maksimal Rp 360 ribu per kantong, tergantung dari kesepakatan keduanya, karena memang aturannya memang seperti itu," kata Ryan.