WahanaNews.co | Seorang pria di Aceh Besar berinisial SB (54) sampai hati memerkosa anak tirinya yang kini baru berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukannya sejak korban berusia 6 tahun.
"Sejak tahun 2019 hingga 2021 tindakan bejat pelaku terhadap anak tirinya itu dilakukan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Polisi Nyamar Jadi Pemudik, Warga Sidoarjo Ditangkap Bawa Ganja 42 Kg dari Aceh
Dia menjelaskan, perbuatan SB terbongkar berdasarkan curhatan korban kepada ayah kandungnya. Anak itu menceritakan mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan ayah tirinya sejak 2019. Perbuatan itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Mendengar pengakuan anaknya itu, ayah korban lantas melapor ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Baca Juga:
Bank Muamalat Perluas Penetrasi Bisnis di Aceh
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Polresta Banda Aceh kemudian bergerak cepat menangkap pelaku. Tim Opsnal Jahtanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menciduk SB di rumahnya, Rabu (5/1) sore.
"Waktu ditangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar Ryan.