WahanaNews.co
| Kepala
Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda,
akhirnya dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak buahnya
sendiri.
Blessmiyanda dinyatakan terbukti bersalah atas
laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan anak buahnya.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Setelah diperiksa, dia dinyatakan terbukti
bersalah melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh
Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap
pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang
merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Rabu (28/4/2021).
Siapa Blessmiyanda, dan bagaimana awal mula
kasus pelecehan seksual ini terungkap?
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Berikut serangkaian fakta kasus pelecehan
seksual yang dilakukan Blessmiyanda.
Perjalanan Karier di Pemprov DKI
Blessmiyanda bukan orang baru di Pemerintahan
Provinsi DKI Jakarta.
Dia pernah menduduki jabatan yang sama pada
masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dia pernah disanjung Ahok karena merupakan
salah satu dari 13 asesor bersertifikat yang ada di Indonesia.
"Di Indonesia cuma ada 13 asesor pengadaan
barang yang memiliki sertifikat, salah satunya ini Pak Blessmiyanda," kata
Ahok, 4 September 2015.
Besar harapan Ahok saat itu Blessmiyanda bisa
menyelesaikan proses lelang dengan baik dan dapat memaksimalkan penyerapan
anggaran.
Namun, setelah pergantian kepemimpinan, Djarot
Syaiful Hidayat, yang saat itu menggantikan Ahok sebagai Gubernur DKI pada
2017, mencopot Blessmiyanda dari jabatannya.
Blessmiyanda dinilai tidak bekerja cepat
melakukan tugasnya di BPPBJ.
"Kurang cepat aja dia," kata Djarot.
Sebelum dicopot Djarot, kinerja Blessmiyanda
yang tidak memuaskan juga pernah dikeluhkan Ahok pada 2016.
Ahok mengatakan, penyerapan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) 2016 rendah.
Salah satu penyebabnya adalah kegagalan lelang
sehingga anggaran tidak terserap maksimal.
"Memang nih BPPBJ kami bermasalah total.
Ada pengadaan yang total ngaconya, tapi mereka halus mainnya, bertahap. Enggak
apa-apa, kami voor (tahan) saja dulu," kata Ahok pada 9 Agustus
2016.
Kemudian, setelah Anies Baswedan menjabat
sebagai Gubernur DKI, Blessmiyanda kembali diangkat menjadi Kepala BPPBJ.
Pria kelahiran Bengkulu tahun 1969 ini dilantik
sebagai Kepala BPPBJ setelah sebelumnya didemosi menjadi Asisten Deputi
Gubernur Bidang Lingkungan Hidup.
Dinonaktifkan Sejak 19 Maret 2021
Kasus pelecehan seksual pertama kali mencuat ke
publik setelah surat penonaktifan Blessmiyanda sebagai Kepala BPPBJ beredar
luas.
Blessmiyanda sempat membantah laporan pelecehan
seksual tersebut.
Dia merasa hal tersebut fitnah kejam dari orang
yang tidak suka karena dia menjabat sebagai Kepala BPPBJ.
"Saya kalau diancam, diaduin, difitnah itu
makanan tiap hari," kata Blessmiyanda, Kamis (25/3/2021).
Berselang empat hari dari bantahan
Blessmiyanda, Gubernur Anies justru membenarkan laporan dugaan kasus pelecehan
seksual yang dilakukan anak buahnya itu.
Anies dengan tegas menyatakan, siapa pun yang
menutupi fakta laporan pelecehan tersebut akan diberikan sanksi tegas.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa
benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang
menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas
sesuai peraturan yang berlaku," kata Anies, Senin (29/3/2021).
Korban Tidak Hanya Satu
Setelah kasus mencuat, korban yang
disembunyikan identitasnya meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan
Saksi Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan,
korban pelecehan seksual oleh Blessmiyanda mengaku tidak hanya dirinya yang
menjadi korban, melainkan masih ada korban lainnya.
"Menurut korban, ada korban lainnya
juga," kata Edwin.
Terbukti Bersalah dan Dijatuhi Sanksi Berat
Setelah berjalan enam minggu sejak
dinonaktifkan, hasil pemeriksaan dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
Blessmiyanda dinyatakan terbukti bersalah
melakukan tindak pelecehan seksual.
Blessmiyanda disebut melakukan tindak asusila
di kantornya dan pada saat jam kerja.
Pemprov DKI akhirnya mencopot Blessmiyanda dari
jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi
terkait ke mana Blessmiyanda dipindahtugaskan.
Selain dicopot sebagai Kepala BPPBJ,
Blessmiyanda juga dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat, yakni pemotongan
penghasilan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40
persen. [qnt]