WahanaNews.co | Eks
Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, melancarkan gugatan terhadap Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan. Dia tidak terima dicopot dari jabatannya dengan dugaan
kasus pelecehan seksual.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan
Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Kamis (8/7/2021), gugatan itu
mengantongi nomor 162/G/2021/PTUN.JKT.
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual itu
awalnya dilakukan oleh korban berinisial IGM yang merupakan ASN di BPPBJ DKI
Jakarta. IGM melapor ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Blessmiyanda kemudian diperiksa Inspektorat pada 22 Maret
2021. Selama dua minggu, Blessmiyanda juga diperiksa oleh tim Ad Hoc, sebelum
akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sanksi disiplin tingkat
berat.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, menyebut
korban IGM diduga menyebarkan berita bohong kepada LPSK dan sejumlah media. Hal
itu merujuk pada jumlah korban yang lebih dari satu.
"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga
sebagai berita bohong. Oleh karena itu, klien saya akan melaporkan pencemaran
nama baik terhadap apa yang dilakukan IGM," kata Suriaman pada April 2021.
Suriaman menilai nama baik Blessmiyanda telah dirusak.
Pihaknya membawa perkara ini ke ranah hukum.