WahanaNews.co | Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Singkawang, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas.
Barang haram itu coba diselundupkan dengan cara diselipkan ke dalam makanan, yakni tahu sambal.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu itu ditemukan petugas dalam makanan titipan warga binaan, sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Plh Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, La Ode Muhamad Masrul, di Singkawang, Rabu (18/5/2022).
Dia menjelaskan kronologi pengungkapan itu berawal saat ada seorang warga (perempuan) datang ke lapas membawa titipan makanan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Ade Rifandi, yang dimasukkan ke dalam tahu sambal.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai barang titipan berupa tahu sambal yang sudah dimasak tersebut.
“Setelah dibongkar, pada makanan tersebut petugas menemukan satu tahu sambal yang berisikan satu bungkus klip narkoba jenis sabu-sabu dan dua bungkus plastik klip," ungkapnya.
Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut ke pimpinan yang sedang berada di ruangannya.
Setelah menerima laporan petugas, La Ode Muhamad Masrul langsung mengambil tindakan.
“Saya memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan barang titipan dengan membuka makanan tersebut satu per satu," katanya.
Setelah dibuka, terdapat lagi dua bungkus plastik klip yang dalam satu bungkusnya berisikan sekitar 50 plastik klip dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Dari temuan tersebut, La Ode Muhamad Masrul langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Pria Wibawa, mengapresiasi Lapas Klas II B Singkawang yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke lingkungan lapas itu.
"Saya mengapresiasi petugas penitipan barang, karena kewaspadaan, kejelian, dan ketelitiannya mereka berhasil menggagalkan masuknya narkotika ke dalam Lapas Klas II B Singkawang," ungkap Pria dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut dia mengingatkan para pegawai lapas agar jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkotika.
Pria menyatakan jika ada yang terlibat maka akan diberikan sanksi pidana dan pemecatan.
Dalam kesempatan itu, dia meminta seluruh petugas pemasyarakatan pada lapas atau rutan yang ada di Kalbar untuk selalu waspada, dan jangan sampai lengah.
Pria juga meminta kepada seluruh petugas agar meningkatkan deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di lapas atau rutan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui barang terlarang itu ditujukan untuk siapa.
"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Polres Kota Singkawang untuk pengembangan, siapa pemilik barang haram tersebut yang sesungguhnya dan siapa saja yang terlibat. Apabila ada WBP yang terlibat maka akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum,” kata Ika. [gun]