WahanaNews.co | Motif dari ibu kandung berinisial LF yang keukeuh menjebloskan anaknya berinisial S ke penjara, akhirnya terkuak.
Salah satu keluarga S mengatakan, awal mula ketidaksukaan LF kepada anaknya S diketahui karena motif kekecewaan.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
"Suami LF, MM, ingin sekali punya anak perempuan setelah dua anak pertamanya berjenis kelamin Laki-laki. Tapi sayang, anak ketiga yang lahir pada April 1997 itu ternyata juga laki-laki. MM kecewa berat sehingga lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah, dan akhirnya perkawinan mereka kandas pada 1999. S mewarisi wajah mirip sekali dengan ayahnya, MM. Hal itu menambah kebencian LF kepada S," ungkap bibi dari S, Jumat (21/1/2022).
Di tempat terpisah, Sekretaris tim Pengacara Pembela Anak Terlantar (PPAT), Aditya Harry Prabowo menjelaskan, selain dipolisikan, S saat ini juga digugat perdata senilai Rp 2,8 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang (No. 817/Pdt.G/2021/PN.TNG) akibat menerima pembayaran uang kontrakan dari penyewa dari bangunan peninggalan ayah kandungnya.
‘’LF ini menggugat Rp 2,8 M ke S. Padahal di Pengadilan Agama Tigaraksa (Perkara No. 4983/Pdt.G/2021/PA.TGRS), V kakak S mengajukan permohonan batal hibah tanah dan bangunan kepada LF,’’ jelas Aditya.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Kini, S sudah berstatus sebagai terdakwa. Kasusnya teregistrasi nomor 2068/Pid.B/2021/PNTng di Pengadilan Negeri Tangerang. Minggu depan S menghadapi tuntutan dari Jaksa, buntut dari laporan ibu kandungnya sendiri soal penjualan kulkas bekas.
Diberitakan sebelumnya, sebuas-buasnya seekor singa tak akan memangsa anaknya sendiri. Pepatah tersebut, tidak berpengaruh terhadap anak berinisial S yang tinggal di Kampung Poncol Serua, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasalnya, ibu kandungnya berinisial LF tega menjebloskannya ke penjara atas tuduhan menjual kulkas bekas di rumahnya.
Kuasa hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan, kliennya menjual kulkas bersama kakaknya berinisial V, karena mereka berdua sudah tidak lagi mendapat kasih sayang setelah ibu kandungnya pergi meninggalkan mereka berdua.
"Karena sudah tiga hari tidak makan dan ibunya keluyuran entah ke mana, sang kakak V berinisiatif menyuruh S untuk menjual saja kulkas bekas yang jarang terpakai dan teronggok di dalam rumah," ungkapnya, Jumat (21/1/2022). [qnt]