WahanaNews.co | Askari
(43), Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan,
diduga melakukan korupsi dana bantuan Covid-19. Uang bantuan yang mestinya
disampaikan ke warga terdampak pandemi tersebut malah digunakan terdakwa untuk
bermain judi dan foya-foya.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal
berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto
Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam
hukuman mati. "Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati,
nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada
terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Dana bantuan yang
dikorupsi Rp 187,2 juta
Sumar Heti menjelaskan, total dana bantuan Covid-19 yang
diduga dikorupsi oleh terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta. Adapun modus
yang dilakukan terdakwa yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156
warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.