WahanaNews.co | Askari
(43), Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan,
diduga melakukan korupsi dana bantuan Covid-19. Uang bantuan yang mestinya
disampaikan ke warga terdampak pandemi tersebut malah digunakan terdakwa untuk
bermain judi dan foya-foya.
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal
berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto
Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam
hukuman mati. "Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati,
nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada
terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga:
Perkara Korupsi, Eks Wali Kota Tual Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Dana bantuan yang
dikorupsi Rp 187,2 juta
Sumar Heti menjelaskan, total dana bantuan Covid-19 yang
diduga dikorupsi oleh terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta. Adapun modus
yang dilakukan terdakwa yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156
warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.
Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui
rekening Bank Sumsel Babel. Namun, dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya
diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan.