WahanaNews.co | Pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial pada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sejumlah bantuan ini dikabarkan akan cair bulan ini dan Penerima manfaat bisa langsung cek bansos tunai Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Melansir dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.
Sedangkan bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Adapun besaran dana yang dapat diterima, nominal yang diberikan berbeda-beda antar keluarga. Besaran dana ini bergantung pada kondisi keluarga penerima manfaat.
Baca Juga:
Perkara Korupsi, Eks Wali Kota Tual Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Misalkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil diberikan Rp 3 juta per tahun. Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta. Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.
Lalu bagaimana cara cek bansos tunai Kemensos ini?