WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap karena menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan. Selain RA, polisi juga menangkap HK (32) dan MON (30) yang bertindak sebagai pembeli bayi tersebut.
Kasus ini bermula ketika RA melihat unggahan di Facebook oleh MON yang berniat membeli bayi.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
RA lalu menghubungi MON melalui Facebook Messenger dan WhatsApp, hingga keduanya sepakat untuk bertemu di Tangerang.
"Setelah perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung bayi ini, membawa korban yang sebelumnya dirawat oleh ibu mertuanya dengan alasan pergi ke rumah saudara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, David Yanuar Kanitero, dikutip Selasa (8/10/2024).
Di lokasi pertemuan, RA dan MON menyepakati transaksi penjualan bayi dengan harga Rp15 juta. RA menjual bayi tersebut tanpa sepengetahuan istrinya yang sedang bekerja di Kalimantan.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Saat RA pulang ke Jakarta, istrinya RD mulai mencurigai keberadaan anaknya.
Ketika terus didesak, RA akhirnya mengaku telah menjual bayi mereka seharga Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024.
Ibu bayi tersebut langsung melaporkan RA ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RA, HK, dan MON.