Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan RA menjual anaknya karena alasan ekonomi.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli dua handphone dan bermain judi online.
Baca Juga:
Cekik Istri Kedua hingga Tewas, Pria di Tangerang Ditangkap
Sementara itu, HK dan MON membeli bayi tersebut karena telah 10 tahun menikah tanpa dikaruniai anak.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76F UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.