WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan pada Sabtu.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip Sabtu, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
Baca Juga:
Dispensasi Libur Nataru: SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland;
Baca Juga:
Berikut Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Buka hingga Pukul 14.00 WIB
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus disertakan untuk mengurus perpanjangan SIM antara lain KTP dan SIM asli beserta salinan fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat.