WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Achmad Firdaus, untuk meminjam uang pembayaran commitment fee Formula E ke Bank DKI.
Surat Kuasa Nomor 747/-072.26, yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di atas meterai tempel Rp 6.000 itu, dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
"Benar, itu valid," kata Johnny, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Minggu (7/11/2021).
Surat kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.
Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling, atau sekitar Rp 190 miliar, yang digunakan untuk pembayaran commitment fee termin pertama musim penyelenggaraan 2019/2020.