"Iya (hendak menyalip) ke bahu jalan. Berarti itu kan melanggar, melambung mau dari kiri," terang Hartono.
Polisi tidak melakukan tes urine kepada pelaku.
Baca Juga:
Diduga Rem Blong, Truk Hino Seruduk 2 Colt Diesel di Lintas Timur Riau
Alasannya, karena MA tak di bawah pengaruh alkohol dan dalam keadaan sadar ketika kecelakaan terjadi.
"Tidak semuanya pengendara yang terlibat kecelakaan dites urine. Kondisi penabrak (MA) dilihat masih dalam keadaan normal," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakbar, Kompol Maulana J Karepesina, saat dihubungi wartawan.
Ancaman Hukum
Baca Juga:
Temuan BPK di RSUD Mattaher, Edi Purwanto: Pak Gubernur dan Sekda Harus Monitor, Jangan Ganggu WTP
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hartono, menyampaikan, ada dua hal yang dilanggar MA.
Pertama, menabrak RW, dan kedua menggunakan bahu jalan yang tak sesuai peruntukannya.
"Kalau mengakibatkan meninggal dunia berarti kan sudah (Pasal) 310 (ayat) 1 (UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) kerusakan mobil, (ayat) 4 korban meninggal dunia ya," kata Hartono, saat dihubungi wartawan.