WahanaNews.co | Sopir dump truk bernopol D-9597-AE, berinisial S (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Tanjakan Sanur, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (7/11/2021) pagi.
Sopir truk batu bara itu merupakan warga Blok Jumat, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Baca Juga:
Anak 8 Tahun di Sumedang Jadi Korban Pencabulan Seorang Kakek, Ini Modusnya
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, mengatakan, penetapan sopir tersebut sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, Senin (8/11/2021) siang.
"Sopir truk kami tetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan empat orang di Tanjungsari. Dalam kejadian ini sopir truk lalai dalam mengemudikan dump truck," ujar Dedi kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (8/11/2021).
Dedi menuturkan, tersangka S dijerat Pasal 311 ayat (5) dan (3) dan/atau 310 ayat (4) dan (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Dukung Pengamanan Jaringan Listrik, PLN UP3 Sumedang Jalin Kolaborasi dengan Dishub dan Polres
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutur Dedi.
Tunggu Hasil Pemeriksaan