WAHANANEWS.CO - Seorang ibu di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengeksploitasi tiga anak kandungnya dengan memaksa mereka mengamen dan menjadi manusia silver di lampu merah demi mendapatkan setoran uang.
Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan perempuan berinisial SM (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Baca Juga:
Ingin Kurus Cepat? Dokter Peringatkan Risiko Penurunan Berat Badan Secara Ekstrem
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga memanfaatkan anak-anaknya untuk bekerja di jalanan.
"Tersangka kami tetapkan dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2016. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda," kata Shilton dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).
Menurut hasil penyelidikan, tiga anak korban diperintahkan mengamen dan menjadi manusia silver di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, hingga malam hari.
Baca Juga:
Demo Mahasiswa Soroti Kopdes Merah Putih, Menkop Beri Respons Tegas
Selain dipaksa mencari uang, para korban juga diduga menjadi sasaran kekerasan apabila tidak memenuhi target setoran yang ditentukan.
"Pengakuan korban dia dianiaya kalau setorannya tidak mencapai target," katanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai percekcokan yang melibatkan tiga anak di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, pada Jumat (12/06/2026) sore.
Saat didatangi petugas, salah satu korban berinisial PW (9) terlihat ditarik-tarik oleh dua anak lainnya.
Setelah dilakukan pendekatan, korban mengaku enggan pulang ke rumah karena takut mendapat penganiayaan dari ibunya akibat setoran yang dianggap kurang.
"Tiga anak ini diperintahkan mengamen dan menjadi manusia silver di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci hingga malam hari dengan target setoran," imbuh Shilton.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama anggotanya mendatangi lokasi dan kemudian mengamankan tersangka SM sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, satu ember berwarna biru, dan satu celengan berwarna cokelat.
"Anak-anak yang seharusnya belajar dan bermain ini malah dieksploitasi menjadi pengamen. (Motifnya) karena orang tuanya tidak bekerja," pungkasnya.
Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum dan penyidik masih mendalami seluruh fakta terkait dugaan eksploitasi terhadap ketiga anak tersebut.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]