WahanaNews.co | Untuk mengusut kasus yang menjerat Nurhayati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menerjunkan tim ke Cirebon untuk ikut turun tangan.
Nurhayati, seorang Ibu yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, harus menelan pil pahit setelah melaporkan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S. Sebab, aparat kepolisian juga menyeret dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Lewat unggahan video di media sosial yang kemudian viral, Nurhayati mengaku tidak mengerti dan merasa janggal atas proses hukum terkait laporannya.
Ia mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Namun, pada akhir Desember 2021, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari," ujar Nurhayati.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon, Hutamrin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian, bukan kejaksaan.
Hutamrin menjelaskan ihwal runutan perkara dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S. Setelah penyidikan oleh Polres Kota Cirebon, berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka S tersebut dilimpahkan ke Kejari Cirebon.
Kemudian, tim jaksa penuntut umum mengecek kelengkapan berkas tersebut dengan menggelar perkara berkoordinasi dengan pihak penyidik. Dalam gelar perkara diketahui bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan daerah senilai Rp818 juta.