Selanjutnya, pihak penyidik melakukan ekspose dengan jaksa peneliti. Koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara koordinasi. Salah satu poinnya adalah agar penyidik mendalami saksi Nurhayati.
"Tidak ada yang mengatakan bahwa penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati (tersangka), enggak ada. Yang ada melakukan pendalaman terhadap Nurhayati," kata Hutamrin.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, menuturkan alasan pihaknya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Fahri menyatakan Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Namun, ia diduga melanggar tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2).
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Menyikapi polemik ini, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengirim tim untuk mengecek proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ungkap Agus saat dihubungi, Senin (21/2).
Sementara itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengetahui secara lengkap kasus dugaan korupsi yang membuat pelapor yakni Nurhayati menjadi tersangka.