Berikutnya, sebanyak 36 tempat dibekukan izin usahanya akibat melanggar ketentuan. Satpol PP juga membubarkan 1.711 kerumunan di tempat usaha makan dan minuman.
Arifin menambahkan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi denda kepada 90 tempat usaha makan dan minuman. Hasil denda mencapai Rp 592.200.000.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Selanjutnya, Satpol PP juga mengawasi 30.088 perkantoran selama Januari hingga Desember. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27.238 perkantoran tidak melakukan pelanggaran.
Sementara, sebanyak 2.850 dilakukan penindakan. Di antaranya, sebanyak 2.626 diberikan teguran tertulis, kemudian 156 perkantoran ditutup selama 3x24 jam, 57 perkantoran dibekukan izinnya, serta 11 perkantoran lainnya dijatuhi sanksi denda. Denda yang dikumpulkan dari pelanggaran itu mencapai sekitar Rp29 juta.
Untuk tempat usaha lainnya, Satpol PP mengawasi 82.493 tempat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76.421 tidak ditemukan pelanggaran.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Sedangkan, Satpol PP menindak 6.072 tempat lainnya. Rinciannya, sebanyak 5.051 diberkkan teguran tertulis, 698 ditutup selama 3x24 jam, 2 tempat ditutup 7x24 jam, 257 dibekukan izin usahanya, dan 64 lainnya dijatuhi denda dengan total denda Rp281.500.000. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.