Wahyudi menguraikan bahwa kejadian ini bermula dari hubungan terlarang antara RA dan mantan menantunya, yang dikenal dengan inisial SI, yang sudah berlangsung sejak tahun 2020. Perselingkuhan mereka terjadi ketika SI masih sah menjadi suami dari anak perempuan RA.
"Pertemuan gelap tersebut terjadi antara pelaku dan mantan menantunya, dimulai ketika SI masih menikah dengan anak perempuan pelaku, hingga akhirnya mereka bercerai dan berlanjut sampai SI menikah lagi," tambahnya.
Baca Juga:
Pjs Bupati Balangan Thaufik Hidayat Apresiasi KPU Atas Sosialisasi Pilkada 2024
Setelah berpisah, SI melanjutkan hidup dengan pernikahan baru bersama wanita lain. Namun, RA tetap tinggal di rumah yang sama dengan SI dan istrinya yang baru.
Wahyudi menjelaskan bahwa istri baru SI pada saat itu tidak memiliki kecurigaan terhadap RA karena dianggap seperti orang tua oleh SI. Kondisi ini membuat hubungan gelap antara SI dan RA terus berlanjut hingga akhirnya RA hamil.
"Saat pelaku hamil, istri SI ini tahu tapi dia tidak tahu kalau anak tersebut hasil hubungan pelaku dengan suaminya," tutup Wahyudi.
Baca Juga:
Dinas Ketahanan Pangan Balangan Adakan Bimtek Enumerator Tingkatkan Kompetensi Pertanian dan Perikanan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.