WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan masih adanya 'pemborosan' anggaran belanja daerah. Salah satunya yakni anggaran perjalanan dinas hingga Rp 10 miliar dan rapat Rp 2 miliar.
Menurutnya, belanja yang ada di daerah juga tidak ada yang tidak efisien. Bahkan dalam membuat sebuah program, dia menuturkan banyak tambahan anggaran lainnya untuk pendukung program yang tidak efisien.
Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Pemprov Lampung, TNI-Polri Buat Posko Pengamanan Pemudik Motor
"Di belanja ini selain untuk gaji tadi, belanja operasional. Belanja operasional untuk pegawai juga. Mulai dari kegiatan-kegiatan yang tidak perlu, yang tidak efisien, rapat-rapat, perjalanan dinas yang tidak perlu," ujarnya dalam acara 'Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi' di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (10/7/2024) melansir CNBC Indonesia.
Dia mencontohkan, dengan program yang senilai Rp 5 miliar, harus menghabiskan dana lebih besar dari itu untuk keperluan pegawai. Akibat hal tersebut, Tito mengatakan pengawasan bersama KPK harus dimulai dari hulu, sejak penyusunan anggaran.
"Akhirnya yang program intinya sendiri misalnya 5 miliar, program studi bandingnya Rp 2 sampai Rp 3 miliar, rapatnya Rp 3 miliar, perjalanan dinasnya Rp 10 miliar. Lebih banyak persiapan-persiapan penguatannya, dibanding program untuk masyarakat. Ini kerawanannya juga," tuturnya.
Baca Juga:
Buntut Penolakan Koperasi Merah Putih, Mendagri Akan Undang Sejumlah Asosiasi Desa
Untuk mengatasi tidak efisiennya anggaran ini, Kemendagri berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di pemerintah daerah (Pemda).
Komitmen ini diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tito menjelaskan APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menegaskan, pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.