Dewan Pers kecam penganiayaan
Dewan Pers mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi itu. Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, aktivitas seorang jurnalis dalam mencari berita harus dilindungi.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
"Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama karena pada hakikatnya para jurnalis yang menjalankan tugasnya adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah sampai mendistribusikan berita itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi," kata Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Sementara itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyebut peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut KKJ, kejadian berawal saat korban dijemput oleh dua terduga pelaku di rumahnya yang diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI AL dibawa dengan mobil menuju Pos TNI AL, yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang. Sesampainya di pos, Sukandi kemudian diinterogasi perihal berita yang dibuatnya.
Saat diinterogasi, Sukandi disebut dipukul dengan tangan kosong dan menggunakan sepatu Lars serta dicambuk menggunakan selang.
"Penganiayaan itu mengakibatkan luka dan lebam di sekujur tubuh, kepala, tangan dan bahu korban. Bahkan gigi korban ada yang patah akibat penyiksaan itu," dikutip dari keterangan tertulis KKJ.